Ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru. Ruas Tol Jagorawi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis – Cibitung, Jagorawi – Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo mulai Ahad, 20 Agustus 2023 mulai pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mulai diberlakukan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Jalan Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian tarif mulai 20 Agustus 2023. Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
Menurut keterangan tertulis PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Jumat (12/8), penyesuaian tarif kedua tol tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jagorawi.